Budi Dermawan, dalam melakukan audit syariah, auditor syariah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“KMA tersebut mengamanatkan dana ZIS yang diterima harus dikelola dengan profesional dan tersampaikan kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Noor Khozin juga menekankan bahwa audit syariah untuk menjaga Baznas dan LAZ terhindar dari praktik pencucian uang.
"Terakhir kita harus memastikan dana yang dikelola Baznas dan LAZ bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme," pungkas Noor Khozin.
(IND)