IDXChannel - Banyak masyarakat yang masih awam dengan audit syariah, dimana ini merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat yang banyak bermunculan di masyarakat dalam menjalankan fungsinya sesuai prinsip syariah.
Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional Baznas terhadap prinsip dan aturan syariah.
M. Noor Khozin, Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kemenag, menyampaikan bahwa audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Auditor syariah dalam melakukan audit atas dua tujuan informasi obyektif dan informasi subjektif untuk memastikan kepatuhan syariah Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat)," tutur Noor Khozin seperti dikutip dari laman Kemenag.
Hal serupa juga disampaikan Budi Dermawan, S.Ag, M.Sy, selaku Pendamping Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam kesempatannya mengaudit Baznas Natuna beberapa waktu lalu.