IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan kebijakan Wajib Halal. Aturan ini tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan mengatakan, pemerintah terus melakukan persiapan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar figur yang akrab disapa Babeh Haikal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/10/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” tuturnya.
Haikal menegaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan agar penerapan Wajib Halal berjalan tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DESI ANGRIANI)