IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menilai, adanya PPKM Darurat ini untuk kebaikan bersama. Begitu juga untuk rumah ibadah, kegiatan peribadatan, mall hingga tempat umum lainnya sementara ditutup untuk menekan lonjakan Covid-19.
"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat. Semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masin," ujar Wamenag dalam keterangan resminya, Senin (5/7/21).
Ia melanjutkan, menjaga keselamatan jiwa ( hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.
Al-Quran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.