Dia mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah.
Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," katanya.
"Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," lanjutnya.
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Kata dia, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.