Pemerintah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengintegrasikan prinsip ekonomi Islam dalam kebijakan fiskal, tujuannya memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hingga memajukan kesejahteraan sosial.
Dalam regulasi makro ekonomi, lanjut Thomas, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Syariah Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan kerangka kebijakan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Islam di Tanah Air.
Dia mencontohkan, Undang-undang (UU) terkait pengelolaan zakat dan wakaf menjadi langkah konkret pemerintah menerapkan ekonomi dan keuangan Islam di dalam negeri.
“Indonesia telah mengarahkan UU seperti zakat manajemen contohnya, dan wakaf atau peraturan terkait,” kata Thomas.