"Sektor keuangan termasuk Omnibus Law yang diluncurkan atau disahkan, memodernisasi dan mengadaptasikan berbagai regulasi dalam berbagai realitas, termasuk munculnya prinsip-prinsip ekonomi Islam,” ujarnya.
Indonesia juga telah membentuk The Indonesian Association of Islamic Economists (IAEI). Lembaga ini bertujuan mendorong inovasi pembiayaan keuangan dan ekonomi.
“Indonesia juga telah melihat pertumbuhan ekonomi dalam mengeluarkan Islamic financial instrument seperti sukuk, dan memanfaatkan zakat, serta wakaf untuk kesejahteraan publik dan program-program,” tuturnya.
(Fiki Ariyanti)