IDXChannel - Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun pada warga negaranya yang bepergian ke negara-negara dalam 'daftar merah' kerajaan, dimana salah satunya yang ada di daftar merah adalah Indonesia.
“Kebijakan ini diambil untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya,” ungkap laporan kantor berita negara SPA, dilansir Reuters.
Informasi ini mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi yang tidak disebutkan namanya.
Pejabat itu mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ungkap pejabat itu.