Meski demikian, pinjol syariah ini sudah memiliki legalitas dari OJK dan menggunakan akad murabahah dan ijarah. Selain itu, Investree telah memperoleh Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
4. Kartu Kredit Syariah
Sekalipun asing terdengar, namun sebenarnya kartu kredit syariah ini merupakan salah satu modal usaha tanpa riba yang ada sejak 2006 lalu.
Berbeda dengan yang konvensional, sistem bunga pada kartu kredit diganti dengan akad ijarah yang menetapkan biaya iuran keanggotaan untuk dijadikan imbalan penggunaan fasilitas kartu yang perlu dibayar setiap bulan.
Akad kafalah dan qardh juga diterapkan pada kartu kredit ini. Di mana kartu ini nanti hanya bisa dipakai untuk membeli barang yang halal dan juga tidak mengandung riba.
Itulah beberapa alternatif cara mendapatkan modal usaha tanpa riba. Bagi anda yang ingin meningkatkan usaha anda melalui pinjaman tanpa takut riba bisa menggunakan beberapa bentuk pinjaman ini.