sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
28/03/2022 17:05 WIB
Jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal syariah, maka Anda juga perlu mengenal Ahli Syariah Pasar Modal
Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya? (Foto: MNC Media)
Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal syariah, maka Anda juga perlu mengenal Ahli Syariah Pasar Modal. Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah salah satu layanan yang tersedia dalam pasar modal syariah.

Sebenarnya, apa itu Ahli Syariah Pasar Modal? Mari kita mengenal Ahli Syariah Pasar Modal sebagai salah satu aspek penting dalam pasar modal syariah.

Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal

  1. Apa Itu Ahli Syariah Pasar Modal

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah pihak yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal.

Dengan semakin banyak investasi syariah yang ada di Indonesia, ASPM tentunya menjadi pihak yang berperan penting dalam memberikan opini dan mengawasi aspek syariah dalam sebuah kegiatan usaha perusahaan. OJK bahkan telah menerbitkan regulasi terkait dengan syarat untuk menjadi seorang ASPM.

  1. Tugas Ahli Syariah Pasar Modal

Profesi ASPM memiliki beberapa tugas penting yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Beberapa tugas ASPM diataranya adalah:

  • Memberikan saran dan nasihat kepada direksi dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara mengenai prinsip syariah di pasar modal.
  • Mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
  • Melakukan penelaahan secara berkala mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
  • Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi untuk melakukan kegiatan syariah di pasar modal guna melakukan upaya perbaikan dengan jangka waktu paling lama dua hari kerja jika ditemukan adanya penyimpangan. 
  • Menjaga kerahasiaan dokumen serta data-data perusahaan.
  • Meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal untuk keperluan pengawasan.
  • Mendampingi atau mewakili dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
  • Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap prinsip syariah di pasar modal atau jasa syariah di pasar modal
  1. Syarat Ahli Syariah Pasar Modal

Jika Anda tertarik untuk memiliki profesi sebagai ASPM, maka ada beberapa syarat penting yang perlu Anda perhatikan, sepeti:

  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. 

  • Dalam tiga tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM, tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.
  • Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

Dengan mengenal Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Anda bisa mengetahui tugas-tugas dari seorang ASPM dan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk seseorang bisa menjadi ASPM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement