1. Hukum penyaluran zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum adalah boleh dengan ketentuan :
2. Penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam.
3. Penerima zakat untuk bantuan hukum merupakan orang yang terdzalimi (madzlum).
4. Bantuan hukum tersebut tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama.
5. Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud nomor 1 karena asnaf fakir, miskin, dan/atau terlilit hutang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses.
6. Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam, penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah.