sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq)

Syariah editor Shifa Nurhaliza
27/04/2022 14:49 WIB
Tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa yang tanpa pengetahuan dan dana yang mumpuni.
Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq). (Foto: Adv)
Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq). (Foto: Adv)

1. Hukum penyaluran zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum adalah boleh dengan ketentuan :

2. Penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam.

3. Penerima zakat untuk bantuan hukum merupakan orang yang terdzalimi (madzlum).

4. Bantuan hukum tersebut tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama.

5. Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud nomor 1 karena asnaf fakir, miskin, dan/atau terlilit hutang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses.

6. Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam, penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement