sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq)

Syariah editor Shifa Nurhaliza
27/04/2022 14:49 WIB
Tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa yang tanpa pengetahuan dan dana yang mumpuni.
Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq). (Foto: Adv)
Zakat Untuk Advokasi (Bantuan Hukum Mustahiq). (Foto: Adv)

7. Penyaluran zakat untuk kepentingan membangun sistem hukum yang berkeadilan hukumnya boleh, melalui asnaf fi sabilillah.

8. Pembangunan sistem hukum yang berkeadilan yang dapat dibiayai dengan dana zakat sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 ditujukan untuk :

9. Menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam.

10. Menjamin kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

11. Menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

12. Mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama.

Sebuah bimbingan dan pendampingan hukum untuk dhuafa sangat bermanfaat. Selain mereka sulit mendapatkan pendampingan hukum karena kurangnya keuangan bisa menjadikan hidup mereka tak adil dan disalah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, mari kita membantu dhuafa untuk mendapatkan keadilannya, bisa melalui zakat atau sedekah yang tersedia di laman web dompetdhuafa.org

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement