7. Penyaluran zakat untuk kepentingan membangun sistem hukum yang berkeadilan hukumnya boleh, melalui asnaf fi sabilillah.
8. Pembangunan sistem hukum yang berkeadilan yang dapat dibiayai dengan dana zakat sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 ditujukan untuk :
9. Menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam.
10. Menjamin kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
11. Menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
12. Mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama.
Sebuah bimbingan dan pendampingan hukum untuk dhuafa sangat bermanfaat. Selain mereka sulit mendapatkan pendampingan hukum karena kurangnya keuangan bisa menjadikan hidup mereka tak adil dan disalah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, mari kita membantu dhuafa untuk mendapatkan keadilannya, bisa melalui zakat atau sedekah yang tersedia di laman web dompetdhuafa.org