IDXChannel - Tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa yang tanpa pengetahuan dan dana yang mumpuni, tak jarang mereka harus menjadi pesakitan di depan meja hijau.
Bantuan hukum tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan. Akan tetapi, bisa lebih luas, yaitu mengarah pada upaya perubahan sistem hukum, sosial, ekonomi, dan budaya serta upaya penyadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Lalu, apakah boleh zakat diperuntukan untuk advokasi/bantuan hukum mustahiq?
....وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar rum: 39).
Dalam Ijtima Alim Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI pada tahun 2018 tentang masalah fikih kontemporer di Kalimantan Selatan, diputuskan hukum penyaluran zakat maal untuk kepentingan layanan bantuan hukum, seperti: