IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sepanjang Agustus-Oktober 2024. Smartphone puluhan juta Rupiah itu masuk melalui jalur bawaan penumpang dan dipastikan telah membayar pajak.
"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Masyarakat pun dipersilakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Febri menegaskan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Artinya, smartphone bernilai puluhan juta Rupiah tersebut bisa dinyatakan legal.