IDXChannel - Apple setuju untuk membayar USD95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk penyelesaian gugatan hukum yang menuduh layanan Siri menguping percakapan orang-orang.
Dilansir dari AP pada Jumat (3/1/2024), kesepakatan ini masih perlu disetujui hakim Pengadilan Distrik Federal California Utara. Hakim akan mengumumkan keputusannya bulan depan.
Meski setuju untuk membayar kompensasi, Apple kukuh pihaknya tidak bersalah. Raksasa teknologi tersebut selama ini dikenal sangat menjaga privasi pengguna.
Para penggugat menuduh Apple secara diam-diam mengatur Siri untuk merekam percakapan melalui iPhone dan perangkat lain yang dilengkapi dengan asisten virtual tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Rekaman percakapan tersebut kemudian dikirim ke pengiklan. Tujuannya adalah agar pengiklan tahu apa yang diinginkan konsumen.