Jika kesepakatan tersebut disetujui, puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat Apple lainnya sejak 17 September 2014 hingga akhir tahun lalu dapat mengajukan klaim.
Setiap konsumen yang memenuhi syarat dapat menerima hingga USD20 per perangkat. Satu orang hanya bisa mendapat kompensasi untuk maksimal lima perangkat.
Jika kesepakatan itu ditolak, kasus ini akan berlanjut di meja hijau. Apple terancam harus membayar ganti rugi USD1,5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan. (Wahyu Dwi Anggoro)