IDXChannel – Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple dan Meta. Apple didenda sebesar 500 juta euro (sekitar Rp9 triliun) dan Meta sebesar 200 juta euro (sekitar Rp3,6 triliun) karena dinilai melanggar aturan baru terkait dominasi perusahaan teknologi besar (Big Tech).
Dilansir Channel News Asia, Rabu (23/4/2025), sanksi ini merupakan yang pertama dijatuhkan di bawah Undang-Undang Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang baru di Uni Eropa.
Regulasi ini bertujuan membuka ruang bagi pesaing kecil di pasar digital. Komisi Eropa menyebut baik Apple dan Meta gagal mematuhi aturan tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun.
Namun kedua perusahaan besar itu menolak tuduhan itu. Apple akan menantang keputusan denda tersebut.
"Pengumuman ini adalah contoh bagaimana Komisi Eropa menargetkan Apple secara tidak adil. Ini berdampak buruk pada privasi dan keamanan pengguna kami, serta memaksa kami membagikan teknologi secara cuma-cuma," ujar Apple dalam pernyataan resminya.