IDXChannel - Amerika Serikat (AS) dilaporkan meminta Alphabet, induk usaha Google untuk menjual browser internet mereka, Chrome. Hal ini perlu dilakukan karena Google dinilai terlalu monopoli pasar melalui produk tersebut.
Dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11/2024), permintaan tersebut datang langsung dari Departemen Kehakiman AS kepada hakim untuk memaksa agar Google melepas Chrome.
Google dinilai secara ilegal telah memonopoli pangsa pasar pencarian internet lewat Artificial Intelligence (AI) serta sistem operasi Android. Google mengendalikan bagaimana pengguna berselancar di internet, termasuk iklan-iklan apa saja yang bisa dilihat lewat Chrome.
Google selama ini menggunakan Google Search untuk mengambil data-data penting demi kepentingan bisnis periklanan mereka. Saat ini, perusahaan teknologi itu menguasai hingga 75 persen dari total pasar browser global.
Vice President Google Regulatory Affairs, Lee-Anne Mulholland menilai, pemerintah AS telah mengusung agenda radikal dengan bertindak di luar batas hukum.