IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merilis layanan aduan dengan nama AduanNomor.id. Ini merupakan sebuah situs yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor para penipu.
Lewat layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam. Jika nomor terbukti melakukan tindak penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator.
Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak. Lantas bagaimana cara menggunakannya? Berikut ini langkah-langkahnya.
- Pertama, buka browser di perangkat lalu kunjungi situs AduanNomor.id.
- Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler".
- Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan.
- Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online".
- Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor".
- Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah.