IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih kerap bingung denda pajak motor BeAT telat 1 tahun berapa. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.
Ketika memiliki sebuah kendaraan bermotor, Anda perlu memperhatikan ketentuan administratifnya. Salah satunya yakni pembayaran pajaknya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah.
Secara umum, pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak? Berapa besaran denda pajak motor BeAT telat 1 tahun? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Berapa Denda Pajak Motor BeAT Telat 1 Tahun?
Pada dasarnya, ketentuan denda pajak kendaraan ditetapkan oleh Pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor dapat berbeda-beda pada tiap-tiap daerah.
Namun secara umum, ketentuan denda pajak kendaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rincian ketentuannya.
- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB.
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
Dengan demikian, jika mengalami keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp35 ribu. Misal Anda memiliki kendaraan sepeda motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan terlambat melakukan pembayaran pajak 1 tahun, maka Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp35 ribu = Rp101.250
Denda tersebut perlu dibayarkan ketika Anda membayar pajak kendaraan bermotor di periode selanjutnya di Samsat setempat. Namun, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan lebih dari 12 bulan, maka Anda wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain:
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Nah, itulah ulasan mengenai denda pajak motor BeAT telat 1 tahun yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!