sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi?

Technology editor Mohammad Yan Yusuf
24/05/2024 14:00 WIB
Cek tarif Grab motor tanpa aplikasi bisa dilakukan dengan melakukan pengukuran jarak.
Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)
Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cek tarif Grab motor tanpa aplikasi bisa dilakukan dengan melakukan pengukuran jarak. 

Grab telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang populer digunakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum memesan layanan, penting untuk mengecek tarifnya terlebih dahulu, yang bisa dilakukan melalui aplikasi Grab.

Lantas bagaimana cara cek tarif Grab motor tanpa aplikasi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Aturan Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi

Tarif Grab bervariasi tergantung pada jarak tujuan dan jenis layanan yang dipilih. Sejak 11 September 2022, tarif Grab mengalami kenaikan akibat peningkatan harga BBM. 

Kenaikan tarif ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Grab, tarif layanan GrabCar mengalami kenaikan hingga 10%, dengan tarif dasar minimum Rp2.000 dan tarif per kilometer antara Rp2.550 hingga Rp2.800. 

Tarif minimal layanan GrabCar yang sebelumnya Rp10.000 kini menjadi Rp12.000. Selain itu, tarif GrabExpress meningkat sekitar 6% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum sebesar Rp1.000.

Tidak hanya itu, layanan GrabFood juga mengalami peningkatan tarif sebesar 7% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Berikut rincian kenaikan tarif GrabBike di berbagai zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 8.000 hingga Rp 10.000

Tarif per km: Rp 2.000 hingga Rp 2.500

2. Zona 2 (Jabodetabek):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 10.200 hingga Rp 11.200

Tarif per km: Rp 2.550 hingga Rp 2.800

3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua):

Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 9.200 hingga Rp 11.000

Tarif per km: Rp 2.300 hingga Rp 2.750

Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Cek Tarif Grab di Aplikasi

Untuk mengecek tarif Grab secara langsung di aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Grab dan pastikan koneksi internet stabil.
  • Buka aplikasi, pilih layanan yang ingin digunakan (GrabBike, GrabCar, GrabFood, GrabMart, atau GrabExpress).
  • Masukkan titik keberangkatan dan tujuan pada kolom yang tersedia.
  • Pastikan alamat sudah sesuai, lalu klik 'Konfirmasi Penjemputan' atau 'Confirm Pick-Up'.
  • Tarif Grab akan muncul secara otomatis.

Cara Cek Tarif Grab tanpa Aplikasi

Jika tidak memiliki aplikasi Grab, Anda bisa menggunakan Google Maps untuk mengecek tarif. Pastikan GPS menyala, lalu ikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Google Maps, ketik destinasi tujuan pada kolom pencarian.
  • Pilih 'Rute' atau 'Directions'. Lokasi keberangkatan otomatis terisi dengan lokasi saat ini jika GPS menyala. Ubah jika diperlukan.
  • Setelah lokasi keberangkatan dan tujuan sesuai, pilih ikon Transit yang ditandai dengan gambar orang melambai.
  • Tarif Grab mobil dan motor akan muncul secara otomatis, serta estimasi waktu perjalanan dari titik keberangkatan ke lokasi tujuan.

Itulah penjelasan cara cek tarif Grab tanpa Aplikasi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement