IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beberapa jenis kendaraan untuk melintasi jalan tol selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Pasalnya, mobilitas atau pergerakan penumpang sepanjang Nataru kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korlantas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).