sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru

Technology editor M Fadli Ramadan
16/12/2022 15:24 WIB
Pasalnya, mobilitas atau pergerakan penumpang sepanjang Nataru kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru (Foto: MNC Media)
Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru (Foto: MNC Media)

Dikutip Jumat (16/12/2022), pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 pada arus mudik , yaitu mulai 22 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara arus balik akan dilakukan pada 25 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian, Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada arus mudik yaitu mulai 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada arus balik mulai 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:

1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta.

4. Jakarta dan Jawa Barat

5. Jawa Barat.

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.

7. Jawa Tengah.

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi.

9. Jawa Timur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement