sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru

Technology editor M Fadli Ramadan
16/12/2022 15:24 WIB
Pasalnya, mobilitas atau pergerakan penumpang sepanjang Nataru kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru (Foto: MNC Media)
Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru (Foto: MNC Media)

Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap. Tahap pertama untuk arus mudik Natal 2022 pada 22-24 Desember 2022, yang berlaku pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik berlaku pada 25-26 Desember 2022 yang berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Tahap kedua untuk arus mudik libur Tahun Baru 2023 dimulai pada 30-31 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk arus balik mulai 1-2 Januari 2023 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:

1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;

2. Jambi dan Sumatera Barat.

3. Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.

4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.

5. Banten.

6. Jawa Barat.

7. Jawa Tengah.

8. Yogyakarta.

9. Jawa Timur.

10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement