Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap. Tahap pertama untuk arus mudik Natal 2022 pada 22-24 Desember 2022, yang berlaku pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik berlaku pada 25-26 Desember 2022 yang berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Tahap kedua untuk arus mudik libur Tahun Baru 2023 dimulai pada 30-31 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk arus balik mulai 1-2 Januari 2023 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat.
3. Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.
5. Banten.
6. Jawa Barat.
7. Jawa Tengah.
8. Yogyakarta.
9. Jawa Timur.
10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.
(DES)