IDXChannel - Desakan agar pemerintah mengatur mengenai kecerdasan buatan (AI) yang telah ada jauh sebelum OpenAI merilis ChatGPT pada akhir tahun 2022.
Akan tetapi, pemerintah pun belum menemukan pendekatan untuk menangani kemampuan AI dalam melaksanakan pengawasan massal, memperburuk ketidakadilan yang sudah berlangsung lama, maupun menempatkan manusia dalam bahaya fisik.
Dilansir dari The Straits Times Selasa (28/3/2023), terkait dengan tantangan tersebut, munculnya sebuah AI generatif, yaitu suatu sistem semacam chatbot untuk membentuk konten dengan sendirinya yang menghadirkan sebuah tantangan baru.
"Kita perlu mengatur hal ini, kita perlu undang-undang," ucap Janet Haven, direktur eksekutif Data & Society, sebuah organisasi riset nirlaba di New York.
"Gagasan bahwa perusahaan teknologi dapat membuat apa pun yang mereka inginkan dan merilisnya ke dunia dan masyarakat berebut untuk menyesuaikan diri dan memberi jalan bagi hal tersebut adalah hal yang terbelakang," tambahnya.