IDXChannel - Kementerian Luar Negeri China mengkritik rancangan undang-undang (RUU) di Amerika Serikat (AS) yang memaksa penjualan atau pelarangan TikTok. Beijing mengatakan upaya tersebut tidak adil.
“RUU ini menentang prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan peraturan perdagangan internasional,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin, dilansir dari Reuters pada Kamis (14/3/2024).
“Jika alasan keamanan nasional digunakan untuk dengan sengaja menekan perusahaan-perusahaan unggulan negara lain, maka tidak ada keadilan," lanjutnya.
RUU tersebut pekan ini berhasil lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan saat ini sedang dibahas di Senat. Pekan lalu, Presiden Joe Biden menyatakan dukungannya terhadap RUU ini.
Jika lolos di Senat, RUU ini memberikan waktu enam bulan kepada ByteDance untuk menjual TikTok jika tidak ingin platform media tersebut dilarang di AS. ByteDance adalah induk perusahaan TikTok yang berbasis di China.