Bulan lalu, China merilis rancangan amandemen baru terhadap undang-undang penetapan harga – revisi pertama undang-undang tersebut sejak 1998 – yang secara khusus ditujukan untuk perang harga.
Amandemen tersebut akan memperkuat aturan seputar kemampuan pemerintah untuk menetapkan batas harga, mengidentifikasi perilaku penetapan harga yang tidak adil, dan mengekang persaingan gaya involusi. (Wahyu Dwi Anggoro)