sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Elon Musk dan X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 Triliun 

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
10/07/2024 14:02 WIB
Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun
Elon Musk dan X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 Triliun. (Foto
Elon Musk dan X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 Triliun. (Foto": MNC Media)

IDXChannel - Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun dari para karyawan yang jadi korban pemecatan (PHK).

Elon Musk jadi bulan-bulanan pasca banyak keputusan kontroversial usai pengambilalihan platform media sosial itu pada Oktober 2022, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Gugatan dari para karyawan sebelum menyatakan Elon Musk punya hutang USD500 juta (sekitar Rp8,15 triliun) berupa pesangon kepada sekitar 6.000 karyawan yang di-PHK sesuai aturan federal atas jaminan atas penghasilan karyawan(Employee Retirement Income Security Act/ERISA).

Kedua penggugat, dua mantan manajer termasuk kepala kompensasi dan tunjangan global perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon yang hanya setara dengan satu bulan gaji.

Walakin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di San Francisco memutuskan pada hari Selasa bahwa klaim karyawan tidak tercakup dalam aturan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement