sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gara-Gara Ini, Apple Jepang Harus Bayar Pajak Rp1,5 Triliun

Technology editor Dian Kusumo
27/12/2022 13:08 WIB
Unit Apple Inc di Jepang harus membayar pajak tambahan sebesar USD98 Juta atau sekitar Rp1,5 triliun.
Gara-Gara Ini, Apple Jepang Harus Bayar Pajak Rp 1,5 Triliun. (Foto: MNC Media)
Gara-Gara Ini, Apple Jepang Harus Bayar Pajak Rp 1,5 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Unit Apple Inc di Jepang harus membayar pajak tambahan sebesar USD98 Juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Tambahan pajak ini untuk penjualan massal iPhone dan perangkat Apple lainnya kepada turis asing yang secara tidak benar. 

Dimana para turis ini membeli produk Apple kemudian dibebaskan dari pajak konsumsi, kata surat kabar Nikkei.
Nikkei melaporkan pada Selasa (27/12/2022) bahwa pembelian massal iPhone oleh pembeli asing ditemukan di beberapa toko Apple dengan setidaknya satu transaksi yang melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus.

Jepang mengizinkan turis yang tinggal kurang dari enam bulan untuk membeli barang tanpa membayar pajak konsumsi 10 persen, tetapi pembebasan tidak berlaku untuk pembelian untuk tujuan penjualan kembali.

Apple Jepang diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah, menurut Nikkei.

Menanggapi permintaan komentar Reuters, perusahaan hanya mengatakan dalam pesan email bahwa pembelian bebas pajak saat ini tidak tersedia di toko-tokonya. Biro Perpajakan Regional Tokyo menolak berkomentar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement