sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google dan Meta Desak Australia Tunda Larangan Medsos untuk Anak-Anak

Technology editor Ahmad Islamy
26/11/2024 14:41 WIB
Google dan Meta pada mendesak Pemerintah Australia untuk menunda RUU yang melarang media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Ilustrasi pengguna Facebook, media sosial milil Meta Platforms. (Foto: Arsip)
Ilustrasi pengguna Facebook, media sosial milil Meta Platforms. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Google dan pemilik Facebook, Meta Platforms, pada Selasa (26/11/2024) ini mendesak Pemerintah Australia untuk menunda rancangan undang-undang (RUU) yang melarang media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Dua raksasa teknologi itu berdalih, dibutuhkan lebih banyak waktu untuk menilai dampak potensial kebijakan tersebut.

Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese yang berhaluan kiri-tengah ingin meloloskan RUU larangan medsos bagi anak-anak. Jika disahkan, Australia akan menjadi salah satu negara yang memiliki kontrol terketat terhadap penggunaan medsos oleh anak-anak. Menurut rencana, RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun masa sidang parlemen pada Kamis (28/11/2024).

RUU tersebut diajukan di parlemen negeri kanguru pada pekan lalu. Masa untuk penyampaian pendapat atas RUU tersebut hanya dibuka selama satu hari.

Google dan Meta menyatakan, pemerintah harus menunggu hasil uji verifikasi usia sebelum melanjutkan pembahasan RUU itu ke tahap yang lebih jauh. Sistem verifikasi usia itu dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batasan usia media sosial.

Menurut Meta, jika tidak ada hasil seperti itu, baik kalangan industri maupun warga Australia tidak akan memahami sifat atau skala jaminan usia yang dipersyaratkan oleh RUU tersebut. Mereka juga tidak dapat mengetahui dampak dari kebijakan tersebut terhadap warga Australia.

"Dalam bentuknya saat ini, RUU tersebut tidak konsisten dan tidak efektif," kata Meta.

RUU tersebut bakal memaksa platform media sosial, dan bukan orang tua atau anak-anak, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan adanya perlindungan verifikasi usia. Jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik, perusahaan medsos bisa didenda hingga AUD49,5 juta (sekira Rp511,58 miliar).

Kelompok oposisi Partai Liberal Australia diperkirakan akan mendukung RUU tersebut, meski beberapa anggota parlemen dari kalangan independen menganggap pemerintah terburu-buru menyelesaikan seluruh prosesnya dalam waktu sekitar seminggu. Komite di Senat Australia yang bertanggung jawab atas undang-undang terkait komunikasi dijadwalkan menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU itu pada hari ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement