IDXChannel - Alphabet Inc membayar sekitar USD20 miliar atau Rp312 triliun dengan estimasi kurs dolar AS kala itu) kepada Apple Inc miliar pada tahun 2022 agar Google menjadi mesin pencari default di browser Safari.
Hal ini terungkap dalam sebuah dokumen pengadilan yang baru saja dibuka dalam gugatan antimonopoli Departemen Kehakiman terhadap Google.
Kesepakatan antara kedua raksasa teknologi ini merupakan inti dari kasus penting ini, di mana para pengadil antimonopoli menuduh Google telah memonopoli pasar pencarian online dan iklan terkait secara ilegal.
Departemen Kehakiman (DoJ) dan Google akan memberikan argumen penutup dalam kasus ini pada hari Kamis dan Jumat waktu setempat, dengan keputusan yang diharapkan akan keluar akhir tahun ini. Google dan Apple berharap untuk melindungi jumlah pembayaran dari pengungkapan publik. Pada persidangan musim gugur lalu, para eksekutif Apple bersaksi bahwa Google membayar “miliaran”, tanpa menyebutkan jumlahnya.
Seorang saksi Google kemudian secara tidak sengaja mengungkapkan bahwa Google membayar 36% dari pendapatan yang diperolehnya dari iklan pencarian kepada Apple.