"Ini kendaraan yang diminati masyarakat dalam batasan kemampuan mereka, data kita itu hampir 70 persen yang dibeli masyarakat Rp300 juta ke bawah," ujar Kukuh.
"Mobil harganya Rp100 juta, on the road-nya jadi Rp140-150 juta. Separuhnya sendiri bentuknya pajak," katanya.
Menurut Kukuh, mobil LCGC bukan termasuk barang mewah yang seharusnya tidak terkena dampak PPN 12 persen. Sebab, kapasitas mensinnya sangat kecil dan harganya yang diupayakan tetap terjangkau.
"Di sisi lain kendaraan itu (LCGC) sekarang kategorinya bukan kendaraan mewah, karena dipakai untuk cari uang, ini jadi bahan pertimbangan sendiri, kalau kemudian ekonomi tumbuh, kelas menengah tumbuh, pendapatannya naik, mereka mampu beli mobil. Industrinya akan tumbuh," ujar dia.
(Dhera Arizona)