"Tentu regulasi sifatnya dinamis tergantung situasi dan kondisi terbaru," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, alasan pemerintah tak mewujudkan insentif mobil hybrid karena aturan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk mendorong penjualan kendaraan jenis tersebut. Itu berarti belum dibutuhkan kebijakan baru untuk menarik masyarakat dalam memboyong mobil hybrid.
"Kalau kita lihat, penjualan dari mobil hybrid hampir dua kali penjualan BEV. Jadi sebenarnya product hub hybrid itu sudah berjalan dengan mekanisme yang ada sekarang," ujarnya.
Airlangga menuturkan, konsumen Indonesia tidak memiliki masalah dengan harga yang ditetapkan setiap produsen.
(Fiki Ariyanti)