IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan aturan insentif mobil hybrid berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Hal ini membuat harga mobil hybrid dapat ditekan yang akan membuat masyarakat lebih tertarik. Sebagai informasi, sebelumnya calon konsumen akan dibebaskan PPnBM sebesar 6 persen untuk pembelian mobil hybrid. Dengan adanya insentif tersebut, maka konsumen hanya perlu membayar 3 persen yang membuat harganya semakin terjangkau.
Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Philardi Ogi mengatakan insentif untuk mobil hybrid ini dapat mendorong pengguna mobil konvensional untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.
"Dari insentif 3 persen ini yang diuntungkan pertama konsumen. Kami menargetkan yang beli mobil ICE karena gap harganya sedikit," kata Philardi Ogi di arena IIMS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2025).
Sebagai informasi, saat ini hampir seluruh lini model yang dipasarkan Toyota memiliki varian hybrid. Namun, yang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.