Attias menegaskan, sangat sulit untuk melarang penggunaan klakson telolet setelah unit diserahkan ke konsumen. Sebab, aksesoris tersebut bisa didapatkan di mana saja dengan pemasangan yang tak perlu di perusahaan karoseri.
“Itu (telolet) sifatnya bisa dibikin dan dibeli di mana saja, enggak harus di perushaan karoseri. Hari ini begitu pesannya clear dan tidak boleh, misalnya Kemenhub bikin aturan yang bisa kaitkan SRUT atau uji tipenya enggak bisa dikeluarkan. Itu bisa saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mengimbau kepada perusahaan bus atau truk untuk tidak memasang klakson telolet. Namun, Attias menjelaskan, hal tersebut membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
“Tapi kan uji berkala di pabrikan, kalau di lapangan? Jadi itu banyak pihak yang musti banyak terlibat. Karena itu bukan dibikin oleh kita sebagai produsen, karoseri juga gak semua karena itu juga tergantung pesanan,” tuturnya.