Soal klakson truk, suara yang dihasilkan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
“Itu boleh dipasang, asal suaranya tidak membuat orang terganggu. Karena namanya di jalan kan, misal motor di belakangnya truk dibunyikan klakson kan kaget itu,” ucapnya.
(YNA)