IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaksanakan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Langkah tersebut dilakukan guna memperluas jaringan telekomunikasi dan akses sinyal di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Proses seleksi telah dimulai sejak 23 April 2026.
Ia menyebut, spektrum ini dapat mendorong para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengakselerasi implementasi infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal. Hal itu sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Ia menuturkan frekuensi ini bisa menghadirkan akses internet optimal dan lebih merata. Sehingga bisa mendorong produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor.
“Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," tutur dia.
Saat ini, proses seleksi itu telah memasuki tahap evaluasi dan terdapat tiga penyelenggara telekomunikasi yang menjadi peserta lelang. Dari hasil klarifikasi dan evaluasi, tiga dokumen dari tiga peserta itu mendapat beberapa catatan. Namun catatan tersebut belum bisa diungkap kepada publik.
Tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama: Pertama, Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, Verifikasi Dokumen Administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Meutya.
Nantinya, peserta lelang yang dinyatakan lulus akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
(Febrina Ratna Iskana)