“New SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah ok, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu kirim. Foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi level lima, itu 96 persen akurasi,” ucap dia.
Edwin menuturkan, operator seluler dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diverifikasi.
“Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” tutur Edwin.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026.
Registrasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada nomor SIM Card yang digunakan secara ilegal dan tidak sesuai dengan nama pengguna. Termasuk mencegah adanya kejahatan digital yang saat ini masih marak terjadi di kalangan masyarakat.