“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ucap dia.
Setelah itu, para pengguna tinggal memilih opsi registrasi baru dan memasukkan nomor telepon dari SIM Card yang telah dibeli serta nomor KTP atau NIK.
Kemudian, sistem akan mengirimkan nomor OTP dan memulai sistem biometrik dengan mengambil foto wajah pengguna. Nantinya, foto wajah tersebut akan diselaraskan dengan data yang tercatat di pihak Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jika tingkat keselarasan mencapai 96 persen, maka sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan respons dan pengguna berhasil terverifikasi. Setelah proses tersebut maka SIM Card yang dibeli sudah aktif dan bisa digunakan.
“Kemudian, registrasi kartu SIM baru: masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” tutur Edwin.