Dia menjelaskan, Komdigi nantinya akan memblokir IMEI ponsel yang hilang atau dicuri. Namun jika ponsel tersebut nantinya ditemukan, maka bisa dilakukan proses pembukaan blokir secara mandiri.
Adis menjelaskan pihaknya juga ingin menggandeng Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebagai asosiasi yang menaungi industri penyedia ponsel. Nantinya APSI akan menyediakan data individual perangkat sebagai pairing terhadap IMEI.
Penerapan ini nantinya tidak hanya berlaku pada ponsel baru, namun juga pada ponsel bekas (second). Sehingga, penjualan ponsel bekas akan mirip penjualan kendaraan bekas.
Pihaknya berharap penjualan HP bekas nantinya akan ada sistem 'balik nama'. Sistem ini diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan identitas.
"Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," kata dia.
Dengan adanya sistem ini juga diharapkan masyarakat bisa lebih waspada saat membeli ponsel bekas. Selain itu juga untuk mengurangi peredaran perangkat ilegal.
Layanan ini bersifat opsional, di mana pemilik dapat mendaftarkan perangkatnya secara mandiri melalui platform digital resmi untuk mendapatkan perlindungan ekstra. Saat transaksi jual beli ponsel bekas terjadi, pemilik lama hanya perlu membatalkan registrasi (unreg) layanan tersebut.
(NIA DEVIYANA)