Untuk diketahui, pada September 2023, Kominfo resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.
Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Wayan menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
Toni pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.
(FAY)