Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo, agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.
Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online. Budi pun mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp 350 Triliun.
(NIY)