IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi AI atau kecerdasan buatan.
Surat Edaran Resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada 19 Desember 2023.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasarn buatan atau lebih populer artificial intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi, Jumat (22/12/2023).
Dia menuturkan, penggunaan AI dalam dunia kerja semakin marak yang membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh karena itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI dalam pekerjaannya.
“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai USD142,3 miliar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka USD1 triliun, di mana USD366 miliar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar dia.