Budi mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta yang dimanfaatkan oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.
“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” ucapnya.
"Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," imbuh dia.
Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini, di antaranya:
1. Nilai Etika AI
Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI, yang meliputi inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.
2. Pelaksanaan Etika AI
Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;