- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dan pekerjaan.
- Penyelenggaran yang menjaga data dan privasi sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan pengawasan opemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
3. Tanggung Jawab dalam Pengembangan dan Pemanfaatan AI
Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui, antara lain
- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.
“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” tutur Menkominfo.
(RNA)