IDXChannel - Google dikonfirmasi sepakat untuk melakukan pembayaran sekitar USD 391,5 Juta atau Rp6,1 triliun untuk 40 negara bagian AS terkait kasus pelanggaran pelacakan lokasi.
Hal tersebut dianggap telah mengecoh penggunanya untuk percaya bahwa mereka telah menonaktifkan pelacakan lokasi, namun ternyata Google masih dapat terus mengumpulkan informasi lokasi pengguna meskipun telah dinonaktifkan.
Dilansir dari Sindonews pada Rabu (16/11/2022), hal tersebut dilakukan oleh Google dikarenakan pendapatan terbesar perusahaan tersebut berasal dari iklan. Hal ini menyebabkan Google membutuhkan data pribadi dan kebikakan mereka kumpulkan melalui pelacakan lokasi tersebut, dan sumber lainnya untuk membuat profil pengguna yang terperinci.
Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa ini, Google mengklaim akan meningkatkan pengungkapan pelacakan lokasi serta kontrol penggunanya secara terperinci mulai tahun 2023 mendatang. Kasus ini dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon Roseblum dan Nebraska Doug Peterson, jaksa yang berhasil menyelesaikan kasus penyelesaian privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.
“Selama bertahun-tahun Google memprioritaskan keuntungan daripada privasi penggunanya. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi tersebut untuk pengiklan,” kata Jaksa Agung, Oregon Ellen Rosenblum, melalui sebuah pernyataan, Selasa (15/11/2022).
Diketahui sebelumnya Google juga pernah memposting blog yang memberikan lebih banyak informasi kepada pengguna untuk membantu mengelola data lokasi mereka. Bulan lalu, Google setuju untuk membayar USD 85 juta atau IDR 1,3 triliun kepada Pengadilan Arizona untuk menyelesaikan gugatannya pada tahun 2020 lalu.