“Kami berharap keputusan ini akan membawa semakin banyak gugatan hukum yang berusaha mengakhiri diskriminasi ini,” ungkap Low melalui email.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 sebelumnya tidak pernah menjelaskan apakah undang-undang federal itu – Pasal 1981 Undang-Undang Hak Sipil Tahun 1866 –
memberikan perlindungan terhadap diskriminasi perekrutan pegawai bagi warga negara AS.
Pengadilan banding lain satu-satunya yang pernah menimbang masalah ini adalah Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 di New Orleans. Dalam keputusan tahun 1986, pengadilan memutuskan bahwa undang-undang federal itu tidak melarang bias terhadap warga negara AS.
Keputusan berbeda yang diambil Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 pada hari Kamis meningkatkan kemungkinan Mahkamah Agung AS untuk menangani kasus itu, apabila Meta mengajukan banding.