IDXChannel - Pengadilan banding AS pada Kamis (27/6) menghidupkan kembali gugatan kelompok (class action) yang diajukan seorang rekayasawan perangkat lunak (software engineer) yang mengklaim bahwa Platform Meta menolak untuk mempekerjakannya karena lebih memilih mempekerjakan karyawan asing yang dibayar dengan gaji lebih rendah.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS yang berlokasi di San Francisco memutuskan dengan hasil suara 2 banding 1 bahwa undang-undang era Perang Saudara yang melarang diskriminasi dalam kontrak kerja berdasarkan “status asing” juga mencakup bias terhadap warga negara AS.
Keputusan itu membatalkan vonis hakim federal California yang menolak gugatan yang diajukan oleh Putushothaman Rajaram, warga negara AS hasil naturalisasi yang mengatakan bahwa Meta menolak pegawai berkewarganegaraan AS dan lebih memilih karyawan asing yang bekerja dengan menggunakan visa dengan biaya yang lebih murah. Rajaram berusaha mewakili kelompok yang mencakup ribuan pekerja.
Meta, yang menaungi Facebook, Instagram dan WhatsApp, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Dalam dokumen pengadilan, perusahaan itu membantah telah melakukan kesalahan dan menyebut Rajaram gagal menunjukkan niat Meta untuk mendiskriminasi pegawai AS.
Daniel Low, pengacara Rajaram, mengatakan bahwa bias terhadap warga negara AS merupakan masalah besar di industri teknologi.