sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Meluncur di Kuartal I-2026

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
29/01/2026 15:20 WIB
OJK tengah menyiapkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I-2026.
Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Meluncur di Kuartal I-2026. (Foto iNews Media Group)
Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Meluncur di Kuartal I-2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I-2026.

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi BEI untuk meningkatkan tata kelola agar pengelolaannya lebih profesional, sehingga minim konflik kepentingan. Sebab, demutualisasi tersebut mencakup perubahan struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang juga bisa dimiliki oleh publik.

"Berdasarkan diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa, (tuntas) dalam kuartal I tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, demutualisasi tidak hanya soal perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen untuk membangun pasar modal yang lebih berintegritas, transparan, dan berstandar internasional. OJK, kata dia, akan mengawal langsung seluruh proses reformasi tersebut agar berjalan efektif dan tepat waktu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement