IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan meningkatkan tata kelola pasar modal.
Saat ini, BEI dimiliki oleh Anggota Bursa yang juga menjadi pelaku transaksi di pasar modal. Adapun format Bursa ke depan masih terus digodok sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menilai, proses demutualisasi BEI merupakan kemajuan positif bagi pasar modal Indonesia. Dia memastikan, pengawasan tetap akan berjalan dengan baik meski demutualisasi dilakukan.
“Dengan adanya demutualisasi, pengawasan OJK sama saja, tidak ada yang berubah, karena justru pengawasan itu hal yang penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal,” kata Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan BEI di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksana demutualisasi tersebut. Fokus utama dari struktur baru ini adalah mengurangi benturan kepentingan yang selama ini berpotensi terjadi dalam model keanggotaan BEI.